Nyawa Vaisandri lantas tak terselamatkan usai pengeroyokan tersebut. Polisi lantas mengusut kasus kematian Vaisandri lantaran hasil autopsi ditemukan luka penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan, sebanyak 10 tersangka yang terdiri dari sembilan kuli bangunan dan satu anggota Polri langsung ditangkap lantaran diduga dalam penganiayaan yang menyebabkan Vaisandri tewas. Seluruh pelaku baru ditangkap pada Januari 2025, tiga bulan setelah peristiwa itu terjadi.
Mereka di antaranya yaitu H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF dan O anggota Brimob Mabes Polri. Seluruhnya kini telah dilakukan penahanan.
"Pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaann berat yaitu pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 Ayat 3 KUHP," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)