Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2025 18:54 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. Pencegahan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

"(Dicegah karena kasus) perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

Diketahui, Agustiani Tio dicegah ke luar negeri bersama suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. 

"Pencegahan keluar negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan," ujarnya. 

Sebelumnya, Agustiani Tio membuat aduan yang intinya meminta KPK mengevaluasi pencekalan terhadap wanita eks Napi kasus Harun Masiku itu. Untuk diketahui, Agustiani Tio hendak menjalani operasi kanker ke China pada 17 Februari 2025.

 

"Komnas HAM pertama kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kedua kami telah menerima pengaduannya dan kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya dan permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya kepada Komnas HAM," kata Uli ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 3 Februari 2025.

Ia mengatakan, Komnas HAM tidak menutup kemungkinan berkomunikasi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio.

"Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya dan nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya