Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto Kristiyanto

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2025 18:54 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Komnas HAM pertama kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kedua kami telah menerima pengaduannya dan kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya dan permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya kepada Komnas HAM," kata Uli ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 3 Februari 2025.

Ia mengatakan, Komnas HAM tidak menutup kemungkinan berkomunikasi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio.

"Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya dan nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya