JAKARTA - Polda Metro Jaya membentuk Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengawasi penyalahgunaan gas LPG 3 Kg. Hal ini dilakukan menyusul terjadinya informasi kelangkaan di masyarakat.
“Sehubungan dengan kebijakan Pemerintah yang melarang penjualan LPG subsidi 3 Kg secara eceran dan serta banyaknya laporan terhadap kelangkaan LPG subsidi 3 Kg, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi (Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Selasa (4/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, Satgas Gakum tersebut akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan stok LPG. “(Satgas) akan melakukan koordinasi dengan Pertamina dan stakehokder terkait untuk memastikan ketersediaan stok LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar dia.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, Satgas tersebut juga akan melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi LPG agar tepat sasaran dan tak ada gangguan dalam pendistribusian.
“Melakukan penegakkan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar dia.
(Puteranegara Batubara)