KPK Sita Tanah dan Apartemen dalam Kasus Korupsi Rorotan, Nilainya Capai Rp22 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 08 Februari 2025 11:10 WIB
Apartemen yang disita KPK di kasus lahan rorotan (foto: dok ist)
Share :

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," sambungnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya