Dalam persidangan, Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto menyebutkan, sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Hasto Kristiyanto ditunda pada Selasa, 11 Februari 2025 esok beragendakan penyerahan bukti tambahan dari kubu Hasto selaku Pemohon dan kubu KPK selaku Termohon. Dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari Termohon.
"Sidang hari ini menyerahkan bukti tertulis, selanjutnya sidang Selasa besok dengan waktu yang sama, Pemohon dan Termohon tuk mengajukan bukti tambahan, lalu mendengarkan saksi atau ahli dari Termohon, begitu yah," katanya saat menutup persidangan.
(Puteranegara Batubara)