Didakwa Pembunuhan Berencana Kasus Bos Rental Mobil, 2 Anggota TNI AL Tak Ajukan Eksepsi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2025 12:20 WIB
Tiga Personel TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil. Foto: Okezone/Jonathan Simanjuntak.
Share :

“Jadi lima saksi ya, ini dari Bapak Oditur militer akan menghadirkan 5 saksi,” tuturnya.

Sebelumnya, tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman (48) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin, 10 Februari 2025. Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana dan atau penadahan.

Sidang agenda dakwaan ini dihadiri langsung oleh tiga tersangka yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sertu Akbar Adli (terdakwa 2) dan Sertu Rafsin Hermawan (terdakwa 3). Mereka menggunakan seragam militer lengkap selama menjalani proses persidangan.

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. 

Sementara, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya