JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang memproses gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Rencananya, putusan bakal berlangsung pada, Kamis, 13 Februari 2025.
Terkait sidang Praperadilan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini KPK sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Karena itu, meski tidak boleh mendahului proses persidangan dan putusan hakim, Abdul Fickar menyatakan bahwa bukti yang dimiliki oleh KPK untuk memproses hukum Hasto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah kuat.
”Menurut saya, alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto) sudah cukup kuat,” kata dia saat diwawancarai pada Selasa (11/2/2025).
Sejak awal Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024, Abdul Fickar yakin Lembaga Antirasuah sudah memiliki alat bukti yang cukup. Dia percaya para penyidik KPK mampu membuktikannya di persidangan. ”Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Karena itu, menetapkan HK sebagai tersangka,” imbuhnya.
Ia menekankan kembali, yang saat ini sedang digugat oleh Hasto adalah keabsahan prosedur penetapan tersangka. Meski adu argumen muncul di persidangan sebagaimana terjadi dalam sidang hari ini, dia menyatakan hal itu wajar.