Tangkap Pengedar Narkoba di Lampung, Polisi Amankan Barang Bukti 9 Kilogram Ganja 

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2025 20:22 WIB
Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba
Share :

PRINGSEWU - Polisi berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial WP warga Sukoharjo, Pringsewu beserta barang bukti ganja 9 kilogram.

Dalam keterangannya, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku WP ditangkap di kediamannya pada Selasa (4/2/2025). 

Menurut Yunnus, dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital dan senjata api ilegal jenis FN berikut 2 butir amunisi aktif.

"Setelah dilakukan penangkapan, kita lakukan pengembangan, ditemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual di rumah kontrakan di Rajabasa, Bandarlampung," ujarnya, Selasa (11/2).

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku WP mengaku telah terlibat dalam peredaran narkoba sejak 2017.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya