Ditambahkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Dedy Irsan, bahwa pihaknya mendukung pemerataan transformasi digital pelayanan publik. “Siap atau tidak siap, suka tidak suka, kita sudah menerapkan transformasi digital, dimulai ketika pandemi Covid tahun 2020 silam. Penyesuaian bekerja dengan berbagai cara khususnya daring,” kata Dedy.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan ketentuan-ketentuan pengelolaan BMD setelah berlakunya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Di antaranya, soal besaran sewa, jangka waktu pinjam pakai BMD, penghitungan BMD, indikator kinerja pengelolaan BMD, serta sejumlah pasal lainnya yang mengatur ketentuan BMD.
General Deputy Chairman Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Ariz Azhar Harahap yang juga hadir dalam diskusi memaparkan peran infrastruktur fiber optic dalam mendukung transformasi digital. Untuk mempercepat tranformasi digital dibutuhkan ketahanan infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Sehingga diperlukan dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan untuk dapat saling berkolaborasi aktif dalam mendukung infrastruktur jaringan telekomunikasi, mulai dari pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya, asosiasi, masyarakat dan pelaku industri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Saiful Roswandi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama, Asisten Ombudsman RI Rahmah Wijayanti, General Deputy Chairman APJATEL Ariz Azhar Harahap, Kabid. PSUK Bina Marga DKJ Syamsul Bakhri, serta diikuti oleh 5 dinas terkait se-Jabodetabek, yaitu Dinas Kominfo, Bina Marga, Pekerjaan Umum, Dispenda, dan PTSP, Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI Syamsul Qomar. Diskusi tersebut digelar dalam rangka mendukung transformasi layanan publik digital serta memperkuat langkah-langkah strategis pelayanan publik digital yang merata di Indonesia.
(Arief Setyadi )