Aset Harvey Moeis Tetap Disita Negara Untuk Bayar Uang Pengganti Rp 420 Miliar

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2025 16:52 WIB
Harvey Moeis
Share :

JAKARTA - Sejumlah aset yang disita milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis dinyatakan dirampas untuk negara dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu diperkuat dalam putusan banding yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Penyitaan aset itu akan dilakukan pelelangan jika terdakwa tak sanggup membayar uang ganti rugi. Adapun Harvey dituntut untuk membayar uang ganti rugi dalam putusan banding senilai Rp 420 miliar. Biaya uang pengganti ini diketahui naik, ketimbang putusan Pengadilan Tipikor senilai Rp 210 miliar.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar rupiah," kata Hakim Ketua Teguh Harianto dalam persidangan, Kamis (13/2/2025). 

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," sambungnya.

PT DKI juga memperberat hukuman penjaranya yang semula 6,5 tahun kini menjadi 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moise dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," tuturnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya