Selain Tangerang, Polri Juga Usut Pagar Laut Bekasi

Riana Rizkia, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2025 20:52 WIB
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Okezone/Raka.
Share :

Namun, Djuhandhani mengatakan bahwa pelaporan oleh ATR/BPN mengenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat termasuk Akta Autentik, dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Di sisi lain, Djuhandhani mengungkap, pihaknya juga mengasistensi kasus pagar laut di Sidoarjo, Jawa Timur, yang ditangani Polda Jatim. Djuhandhani memastikan akan menuntaskan kasus pemagaran laut di tiga wilayah tersebut. 

"Ini sejak awal kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan penyelidikan-penyidikan sampai tuntas. Artinya, kita tindak lanjuti sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, sampaikan secara transparan, tuntaskan semua, dan kami akan terus bekerja semaksimal mungkin," katanya.
 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya