Namun, Djuhandhani mengatakan bahwa pelaporan oleh ATR/BPN mengenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat termasuk Akta Autentik, dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat Berharga, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Di sisi lain, Djuhandhani mengungkap, pihaknya juga mengasistensi kasus pagar laut di Sidoarjo, Jawa Timur, yang ditangani Polda Jatim. Djuhandhani memastikan akan menuntaskan kasus pemagaran laut di tiga wilayah tersebut.
"Ini sejak awal kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan penyelidikan-penyidikan sampai tuntas. Artinya, kita tindak lanjuti sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh Bapak Kapolri, sampaikan secara transparan, tuntaskan semua, dan kami akan terus bekerja semaksimal mungkin," katanya.
(Puteranegara Batubara)