Senjata api rakitan ini dijual secara online dengan harga Rp2 juta per unit, hingga saat ini tersangka sudah mampu merakit sebanyak 10 unit dan 6 unit sudah berhasil di jual.
“Tersangka juga diminta salah seorang pemesan online untuk memperbaiki senpi pabrikan yang telah usang penuh karat, namun senpi pabrikan ini terlebih dahulu berhasil disita,” bebernya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 3 unit senpi rakitan dan alat alat mesin yang digunakan saat merakit sebagai barang bukti.
Akibat perbuatanya, tersangka terpaksa harus mendekam di jeruji besi dan akan dijerat undang undang darurat RI pasal 1 ayat 1 tahun 1951, dengan ancaman hukuman setinggi tinginya 20 tahun penjara.
(Awaludin)