LABUSEL - Seorang pria berinisial HRO alias Anto (40), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara, ditangkap penyidik Polres Labusel saat berada di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada, Selasa 11 Februari 2025.
Anto ditangkap karena patut diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Ironisnya aksi pencabulan itu dilakukan Anto selama dua tahun sejak korban berusia 15 tahun hingga kini korban berusia 17 tahun.
"Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 23 Januari 2025 lalu," terang Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza melalui Kasat Reskrim AKP E R Ginting, Kamis (13/2/2025).
Dijelaskannya, kasus ini terkuak berawal dari korban merasakan bagian perutnya sakit sekali pada 1 Januari 2025 lalu.
Pihak keluarga kemudian membawa korban yang diketahui dalam kondisi persalinan ke Puskesmas Aek Batu.
Setelah didesak ibunya, anak kedua dari tersangka itu akhirnya mengaku yang telah memperkosanya hingga hamil adalah ayah kandungnya.
Atas laporan ibu korban, Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian mengamankan Anto di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
"Kita tetapkan Anto sebagai tersangka pencabulan anak kandungnya setelah kita mendapatkan dua alat bukti yang cukup," sebut AKP Endang R Ginting.
Kepada penyidik, tersangka mengakui telah mencabuli putri kandungnya secara berulang ulang hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Aksi bejad itu dilakukan tersangka setiap rumah mereka dalam keadaan sepi. Tersangka kerap mengancam korban jika ingin melampiaskan nafsu bejadnya.