Nasir berharap, putusan yang memperberat Harvey Moeis harus menjadi perhatian bagi Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Begitu juga dengan Komisi Yudisial (KY) demi menjaga martabat hakim.
“Kan pertanyaannya, kenapa jomplang sekali putusannya (di PN dihukum 6 tahun, di PT dinaikkan jadi 20 tahun penjara). Apakah ada sesuatu di putusan PN sehingga mencederai keadilan publik atau seperti apa begitu,” katanya.
Soal putusan yang dikeluarkan di tingkat pengadilan negeri (PN) murni berdasar fakta persidangan atau karena adanya intervensi dan lain hal, Nasir berharap tidak demikian. “Mudah-mudahan terlepas dari itu, putusan ini menjawab keraguan publik kepada institusi pengadilan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )