Hasto PDIP Siap Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Besok

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 19 Februari 2025 16:46 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Dok Okezone.
Share :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada aturan yang melarang melakukan pemeriksaan tersangka walaupun sedang mengajukan gugatan Praperadilan. Bahkan, tersangka juga bisa ditahan meskipun sedang menempuh upaya hukum tersebut. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tannak merespons Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang sedang mengajukan Praperadilan yang kedua. Berkenaan dengan hal tersebut, Hasto juga sempat meminta penundaan pemeriksaan. 

Awalnya, Tanak menyebutkan pihaknya menghormati langkah Hasto untuk kembali mengajukan Praperadilan. "Tidak ada UU yang melarang beliau tuk mengajukan kembali Prapid (praperadilan yang sudah diputus oleh Hakim," kata Tanak saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2025). 

Kemudian, Tanak menerangkan, juga tidak ada larangan untuk memeriksa tersangka yang sedang mengajukan Praperadilan. Lebih dari itu, upaya penahanan bisa dilakukan jika memang dibutuhkan oleh penyidik. 

"Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli ataupun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses prapid pun tidak dilarang," ujarnya. 

"Kecuali ada Putusan Hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan prapid diucapkan dalam persidangan," sambungnya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya