KPK Tahan Hasto Kristiyanto di Rutan Klas I Jaktim

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 20 Februari 2025 18:48 WIB
KPK tahan Hasto Kristiyanto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Guna kepentingan penyidikan, Hasto akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur. 

"Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025). 

Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli. "Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya," ujarnya. 

"Ya sudah siap lahir batin," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis.

 

Hasto menyebutkan, penahanan merupakan salah satu proses hukum yang berkeadilan. Menurutnya, sikapnya yang kooperatif ini akan menjadi pupuk bagi demokrasi guna mewujudkan suatu sistem penegakan hukum tanpa tebang pilih. 

"Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya," ujarnya.

"Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang zalim itu akan semakin besar," sambungnya.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya