JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bisa langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Meskipun, saat ini Hasto sedang mengajukan gugatan praperadilan kedua.
Demikian disampaikan Guru Besar Universitas Andalas, Asrinaldi menyikapi pemeriksaan Hasto Kristiyanto, hari ini. Dijelaskan Asrinaldi, tidak ada aturan hukum yang menegaskan tersangka yang sedang dalam proses praperadilan tak bisa ditahan. Sebab, penegak hukum harus terbebas dari tekanan publik dan politik.
"Dia (KPK) harus berada di atas semua kelompok dan golongan gitu. Dan kita harapkanlah kalau memang diperiksa hari ini ya, kalau memang selama ini dianggap terlalu mengulur-ulur waktu ya KPK bisa tahan Hasto gitu," ujar Asrinaldi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Menurut Asrinaldi, pernyataan Hasto kurang tepat ketika menganggap penetapan tersangka KPK politis. Sebab memang, kata dia, nama Hasto sudah pernah muncul di sidang perkara suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
"Kemudian dalam konteks bukti yang sudah dikumpulkan KPK, lalu dikaitkan ini cenderung politis, saya pikir dalam konteks Praperadilan pertama, itu sudah tergambarkan, sah, bahwa hakim pun bahwa ini tidak ada unsur politiknya, ini melanjutkan kasus sebelumnya," ujar Asrinaldi.