Soal Kewenangan Kejaksaan, Jimly Sebut Bisa Ditambah di Penyidikan Pidana Tertentu

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2025 20:46 WIB
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok Okezone)
Share :

kan dalam rangka memperkuat kejaksaan sekaligus dalam rangka membantu memperkuat kepolisian. Apa kekhususannya sehingga perlu ditangani langsung kejaksaan, sehingga tidak muter bolak-balik kepolisian-kejaksaan,” tuturnya.

Saat ini, kata Jimly, jumlah penyidik sudah sangat banyak, bahkan ditambah Kementerian ESDM yang juga minta tambahan fungsi penyidikan di lembaga setingkat Dirjen. Belum lagi di lembaga lainnya.

"Apa iya penting itu? seperti Kementerian Lingkungan Hidup ada Dirjen khusus Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan. Lembaga kementerian di dalamnya ada Gakum (penegakkan hukum). Begitu juga OJK dalam revisi UU OJK ditambah kewenangan tambahan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Kalau ada kasus pinjol (pinjaman online) penyidiknya langsung dari OJK,” katanya.

Jimly mengatakan, saat ini terdapat banyak lembaga dengan kewenangan untuk melakukan penyidikan yang dikenal masyarakat, yakni kepolisian, kejaksaan, KPK. Padahal, ada 56 instansi yang memiliki kewenangan penyidikan, itu belum termasuk jika nantinya ada PPNS di Kementerian ESDM.

Hingga sekarang terkait koordinasi antara lembaga-lembaga tersebut masih belum jelas. Menurut Jimly, jika merujuk UU Kepolisian, koordinasinya di kepolisian.

“Tapi kalau di kepolisian penyidikannya akan kayak muter, mulai dari nol lagi,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya