JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Amir Ilyas membacakan rekomendasi hasil workshop terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Amir menyebut, rekomendasi untuk RUU KUHAP harus memiliki prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum pada kepolisian dan kejaksaan daripada memberlakukan prinsip dominis litis secara serta merta.
"Di mana fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi independensi kepolisian, begitu pula dengan fungsi penuntutan harus tetap menjadi independensi Kejaksaan," ucap Amir dalam keterangannya, Minggu (22/5/2025).
Dia mengatakan, dalam rekomendasi juga menyoroti RUU KUHAP yang melemahkan independensi penyidikan Polri, seperti Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 72, Pasal 95, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 120, Pasal 145, dan Pasal 200 yang alangkah baiknya dikaji ulang.
"Perlu pengkajian lebih lanjut dengan melibatkan berbagai kalangan, terutama pihak kepolisian sebagai pihak yang terdampak dengan rencana revisi KUHAP," ungkapnya.