MK Putuskan 20 Perkara PHPU Kepala Daerah Tahun 2024, Ini Hasilnya

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 18:38 WIB
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
Share :

Selanjutnya terhadap 4 (empat) perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat, Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak, Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto, dan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal.

Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari 3 (tiga) perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika, Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara, dan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan.

Dalam Sesi siang, Mahkamah Konstitusi akan kembali mengucapkan 20 Putusan untuk Perkara PHPU Kepala Daerah lainnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya