MK Perintahkan PSU Digelar di 4 TPS Kabupaten Magetan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 24 Februari 2025 20:22 WIB
Ilustrasi
Share :

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, terdapat pencatatan kehadiran dalam daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdapat keraguan bagi Mahkamah mengenai validitas pemilih yang hadir di TPS, mengisi daftar hadir pemilih, dan mencoblos pada 27 November 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, begitu juga di TPS 0 Desa Nguri.

Di TPS 004 Desa Kinandang, Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran administrasi yang berpotensi mencederai prinsip kejujuran dan integritas dalam proses pemilihan, begitu juga di TPS 009 Desa Selotinatah.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya