Bersaksi di Sidang, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf dan Klarifikasi soal Uang untuk Hakim PN Surabaya

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Selasa 25 Februari 2025 23:20 WIB
Ronald Tannur
Share :

"Euro?" tanya Heru.

"Tidak," jawab Lisa.

"US dollar?" tanya Heru.

"Tidak Pak," jawab Lisa.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya