Polri Bongkar Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain 

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 26 Februari 2025 20:05 WIB
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Share :

Amingga mengungkap, setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan tiga tersangka SG, RH, dan NH, dan telah dilakukan penahanan.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya