Menhut Cabut 18 Izin Usaha Pemanfaatan Hutan

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 27 Februari 2025 20:10 WIB
Menhut Raja Juli Antoni (Foto : Okezone/Arief J)
Share :

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melaporkan telah mencabut sebanyak 18 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total luas 526,144 ribu hektar. Pencabutan PBPH ini dilakukan lantaran tak menjalankan kewajibannya.

Hal ini dilaporkan Menhut dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya," ujar Menhut Raja Antoni.

Dia merincikan, sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yaitu meninggalkan areal kerja. Sedangkan 1 unit PBPH telah mengembalikan areal izinnya kepada Menteri Kehutanan.

Adapun, beberapa kewajiban yang perlu dijalankan yakni diantaranya melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan. Serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan yang mengikat unit PBPH melakukan kegiatan lapangan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya