Tega! 2 Pemuda Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 02 Maret 2025 00:00 WIB
Kasus Pemerkosaan (foto: freepik)
Share :

Orang tua korban pun berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan. Hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku," tutur Candra.

Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses penyidikannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya