Petugas kepolisian langsung melalukan penyelidikan terhadap kasus penjambretan itu. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni LKR (16) dan satu orang sebagai penadah I (30). Kedua tersangka berasal dari Kabupaten Karangasem. Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh petugas kepolisian.
"Dari tangan tersangka LKR, polisi berhasil mengamankan 17 buah handphone merk iphone hasil pencurian. Tersangka menanam handphone hasil curiannya di tanah agar tidak mendapatkan sinyal dan dilacak," ujar Kapolres Gianyar AKBP Umar, Selasa (4/3/2025).
Atas perbuatannya, tersangka LKR diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk tersangka lainnya ada yang berperan sebagai penadah diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)