Seorang tahanan, ditahan di rutan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), maupun Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, narapidana dibina di lapas setelah dijatuhi putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kendai Tahanan dan narapidana juga memiliki persamaan. Yakni dalam menjalani tindakan disiplin dan hukuman disiplin. Hal ini tercantum dalam Permenkumham Republik Indonesia No.6 Tahun 2013.
Tindakan disiplin adalah tindakan pengamanan terhadap narapidana atau tahanan berupa penempatan sementara dalam kamar terasing (sel pengasingan). Sedangkan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada narapidana atau tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib lapas atau rutan.
(Angkasa Yudhistira)