JAKATA - Sejumlah tokoh negeri ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan gung (Kejagung). Sebut saja Hasto Kristiyanto yang kini menjadi tahanan KPK dan Tom Lembong tahanan Kejagung.
Tom Lembong telah menjalankan sidang dan didakwa merugikan negara Rp578 miliar di kasus impor gula. Sementara Hasto baru dijadwalkan menjalankan sidang pada 14 Maret 2025.
Perbedaan tahanan dan narapidana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia No 6 Tahun 2013. Yakni tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Dijelaskan dalam peraturan tersebut, tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rutan. Sedangkan narapidana adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana 'hilang kemerdekaan' di lapas.
Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya dalam bermasyarakat, mereka masih memiliki hak yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hilang kemerdekaan bukan dimaksud tidak memiliki hak-hak yang harus diterima oleh dirinya sebagai manusia.
Kehilangan kemerdekaan salah satunya adalah adanya keterbatasan dalam melakukan suatu tindakan. Baik tindakan hukum maupun yang tidak berkaitan dengan hukum.