Rahmad mengatakan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat dimaafkan dan mereka yang tertangkap akan dibawa ke pengadilan untuk dituntut.
Jika terbukti bersalah, para pria tersebut dapat didenda hingga RM1.000 (sekira Rp3,6 juta) atau dipenjara hingga enam bulan.
Kelompok orang tersebut dicap sebagai "geng kantong plastik hitam", atau mereka yang menolak berpuasa di bulan Ramadhan.
(Rahman Asmardika)