Makan di Tempat Umum dan Tidak Puasa, 8 Orang Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 10 Maret 2025 13:32 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Sanksi

Rahmad mengatakan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat dimaafkan dan mereka yang tertangkap akan dibawa ke pengadilan untuk dituntut.

Jika terbukti bersalah, para pria tersebut dapat didenda hingga RM1.000 (sekira Rp3,6 juta) atau dipenjara hingga enam bulan.

Kelompok orang tersebut dicap sebagai "geng kantong plastik hitam", atau mereka yang menolak berpuasa di bulan Ramadhan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya