"Di dalam repackaging itu juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai ketentuan. Di mana, di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih. Kemudian dilakukan pengecekan lebih lanjut bahwa BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku," jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait praktik ini. Termasuk dengan memeriksa beberapa orang saksi dan lainnya.
"Sudah 6 orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan tersangka atas nama TRM. Kegiatan penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan sampai kita mengusut darimana asal-usul barang dan dierdarkan ke mana saja," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)