BOGOR - Polisi membongkar gudang praktik kecurangan isi Minyakita di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Gudang tersebut kedapatan mengurangi takaran dari isi Minyakita.
"Ini berawal olaborasi dari Kementerian Pertanian dalam masa puasa untuk menjamin ketersediaan bahan pokok tepat guna dan harga. Dilakukanlah sidak dan kita mendapatkan informasi terkait adanya perkeliruan distribusi Minyakita," kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, Senin (10/3/2025).
Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah gudang di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja yang digunakan sebagai tempat produksi dan pengepakan Minyakita pada Jumat 7 Maret 2025. Lokasi tersebut dikelola pria berinisial TRM dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus operandi TRM ini barang didapatkan dari berbagai tempat dari Tangerang, Cakung, dikirim ke Kampung Cijujung ini dan dibungkus ulang atau repackaging, dibranding label Minyakita," ujarnya.
"Di dalam repackaging itu juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai ketentuan. Di mana, di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih. Kemudian dilakukan pengecekan lebih lanjut bahwa BPOM yang dicantumkan juga sudah tidak berlaku," jelasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terkait praktik ini. Termasuk dengan memeriksa beberapa orang saksi dan lainnya.
"Sudah 6 orang diperiksa sebagai saksi dan 1 orang ditetapkan tersangka atas nama TRM. Kegiatan penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan sampai kita mengusut darimana asal-usul barang dan dierdarkan ke mana saja," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)