JAKARTA - Polisi menyita minyak goreng bermerek MINYAKITA yang diproduksi oleh 3 produsen karena tidak sesuai takaran yang tercantum dalam kemasan. Penyitaan itu dilakukan karena dalam kemasan tertulis 1 liter, namun hasil pengukuran hanya berisikan 700-900 ml.
"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MINYAKITA yang secara langsung dilakukan pengukuran, terhadap 3 (tiga) merek MINYAKITA yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum didalam label kemasan," ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangan, Minggu (9/3/2025).
Dia merincikan ketiga perusahaan yang memproduksi MINYAKITA, berlokasi di Depok, Kudus dan Tanggerang. Produsen pertama dari PT Artha Eka Global Asia, Depok yang memproduksi MINYAKITA kemasan botol ukuran 1 L.
"MINYAKITA kemasan botol ukuran 1 L produksi koperasi produsen UMKM kelompok terpadu Nusantara, Kudus. MINYAKITA kemasan pouch ukuran 2 L produksi Pt Tunas Agro Indolestari -Tangerang," tambahnya.
Kini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut, usai melakukan penyitaan atas barang yang tidak sesuai tersebut.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa. Penyitaan barang bukti. Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)