Polri Tegaskan Pelaku yang Kurangi Takaran MinyaKita Bisa Dipenjara 5 Tahun

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 12 Maret 2025 16:36 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (foto: Okezone)
Share :

Pengawasan itu, kata Helfi, menysasar seluruh pasar tradisional maupun ritel di daerah. Terutama pada produk MinyaKita, namun minyak goreng premium juga tak luput dari pemeriksaan Satgas Pangan Polri.

"Sasaran utama ya MinyaKita khususnya. Tapi, kalaupun ditemukan ada minyak premium yang ukuran tidak sesuai juga akan kita lakukan penindakan," katanya.

Helfi mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku usaha MinyaKita yang curang.

"Operasi terus dilaksanakan. Sampai tertib semuanya," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya