Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Gas Elpiji Bright Gas Oplosan, Omzet Pelaku Capai Rp10 Miliar

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 13 Maret 2025 12:48 WIB
Kasus Bright Gas
Share :

Sementara untuk laporan ketiga dengan nomor LP/A/29/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 6 Maret 2025, penyidik melakukan tindakan di tempat pengoplosan gas elpiji subsidi ke tabung Bright Gas 12 kioogram di daerah Tegal, Jawa Tengah.

"Dari penindakan yang dilakukan, Tim penyidik mengamankan 2 orang tersangka berinisial MT dan MM," kata Nunung.

Dari tangan para tersangka, kata Nunung, penyidik berhasil mengamankan 1.797 tabung gas di TKP Kabupaten Bogor, Bekasi dan Tegal. Dari jumlah itu, 1.285 tabung gas melon subsidi dan 504 tabung Bright Gas.

Selain itu, penyidik juga amankan satu bungkus plastik berisikan pipa besi/alat suntik, satu bungkus plastic berisikan Segel tabung LPG 12 kilogram, satu bungkus plastic berisikan karet Sell regulator, dua unit mobil pick up warna hitam merk Suzuki Carry 1.5.

Kemudian satu unit truck warna hitam merk Mitshubishi dengan nomor polisi R 1539 PE berserta 1 kunci dan STNK dan tiga unit handphone, satu set kompor dan enam unit alat timbang.

Lebih lanjut, Nunung mengatakan, para tersangka mendapat keuntungan dari hasil tindak pidana itu. Untuk tersangka di Kabupaten Bekasi dan Bogor, tersangka meraup keuntungan Rp5 miliar selama 7 bulan menjalankan bisnis haram itu. Sementara tersangka di Tegal, kata Nunung, meraup untung Rp5,1 miliar selama 1 tahun menjalankan usaha tersebut.

"Sehingga total keuntungan yang di dapatkan oleh tersangka dalam pengungkapan perkara ini adalah sebesar ± Rp. 10.184.000.000," katanya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya