JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus gas elpiji Bright Gas oplosan di tiga daerah yakni, di Kecamatan Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor. Dari tiga kasus itu, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp10 miliar selama menjalankan aksinya.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan, kasus itu bermula terungkap kala ada tiga laporan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di tiga daerah. Adapun laporan pertama dengan nomor LP/A/23/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025 di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabuoaten Bogor.
Ia mengatakan, penyidik Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan penyuntikan gas elpiji dari tabung 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kioogram Bright Gas yang dilakukan oleh tersangka RJ dan K.
"Dari hasil penyelidikan tim telah melakukan penindakan di Rumah tersebut dan mengamankan 2 orang tersangka berinisial RJ selaku pemilik dan K selaku dokter / penyuntik," tutur Nunung saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Untuk laporan kedua dengan nomor LP/A/25/III/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 04 Maret 2025, penyelidik mengusut pengoplosan gas subsidi ke tabung Bright Gas 12 kioogram di salah satu gudang di daerah Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dari hasil penindakan di Gudang tersebut, Tim berhasil mengamankan Tersangka F als. K selaku pemilik dan dokter / penyuntik," tuturnya.