JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tata niaga dan pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan sejumlah wilayah lainnya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta menggeledah sejumlah perusahaan pemurnian emas.
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, fakta penyidikan, dan alat bukti yang ada, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW," ujar Ade Ary, Jumat (13/3/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisis tersebut berkaitan dengan aktivitas tata niaga emas di dalam negeri yang melibatkan toko emas serta perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri.
Emas yang diperdagangkan diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Aktivitas tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, serta sejumlah daerah lainnya.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,9 triliun,” katanya.
Transaksi tersebut meliputi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal serta penjualan emas tersebut kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan perusahaan eksportir.