Penggeledahan dan Penyitaan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan awal di lima lokasi pada 19–20 Februari 2026. Dua lokasi berada di Nganjuk berupa rumah dan toko emas, sedangkan tiga lokasi lainnya berada di Surabaya berupa rumah dan dua perusahaan pemurnian emas.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti invoice, surat pesanan, surat jalan, dokumen transaksi jual beli, serta berbagai bukti elektronik.
Selain itu, polisi juga menyita emas berbagai bentuk perhiasan seberat 8,16 kilogram dan emas batangan seberat 51,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp150 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari Rp6,17 miliar dalam mata uang rupiah dan 60.000 dolar AS atau sekitar Rp960 juta.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 27 Februari 2026 berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti yang ada dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.