Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan konsep semi stand alone money laundering.
Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Kamis, 12 Maret 2026, di tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas yang berada di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Tiga perusahaan yang digeledah tersebut adalah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
Penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait proses pemurnian dan tata niaga jual beli emas ilegal yang melibatkan para tersangka.
“Kami pastikan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Ade Ary.
Ia menambahkan, penyidik bekerja sama dengan PPATK dalam menelusuri aliran transaksi keuangan serta aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.