JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tata niaga dan pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat, Papua Barat, dan sejumlah wilayah lainnya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta menggeledah sejumlah perusahaan pemurnian emas.
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, fakta penyidikan, dan alat bukti yang ada, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW, dan BSW," ujar Ade Ary, Jumat (13/3/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisis tersebut berkaitan dengan aktivitas tata niaga emas di dalam negeri yang melibatkan toko emas serta perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri.
Emas yang diperdagangkan diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025. Aktivitas tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, serta sejumlah daerah lainnya.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan sampai saat ini, diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,9 triliun,” katanya.
Transaksi tersebut meliputi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal serta penjualan emas tersebut kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan perusahaan eksportir.
Penggeledahan dan Penyitaan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan awal di lima lokasi pada 19–20 Februari 2026. Dua lokasi berada di Nganjuk berupa rumah dan toko emas, sedangkan tiga lokasi lainnya berada di Surabaya berupa rumah dan dua perusahaan pemurnian emas.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti invoice, surat pesanan, surat jalan, dokumen transaksi jual beli, serta berbagai bukti elektronik.
Selain itu, polisi juga menyita emas berbagai bentuk perhiasan seberat 8,16 kilogram dan emas batangan seberat 51,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp150 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari Rp6,17 miliar dalam mata uang rupiah dan 60.000 dolar AS atau sekitar Rp960 juta.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 27 Februari 2026 berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti yang ada dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan konsep semi stand alone money laundering.
Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Kamis, 12 Maret 2026, di tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas yang berada di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Tiga perusahaan yang digeledah tersebut adalah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
Penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait proses pemurnian dan tata niaga jual beli emas ilegal yang melibatkan para tersangka.
“Kami pastikan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Ade Ary.
Ia menambahkan, penyidik bekerja sama dengan PPATK dalam menelusuri aliran transaksi keuangan serta aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.