Hasto Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 14 Maret 2025 10:53 WIB
Hasto Didakwa Suap Rp600 Juta ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Okezone
Share :

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain suap, Hasto Kristiyanto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya