Usut Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Perkirakan Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 14 Maret 2025 22:55 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kata Ginting, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025. Bahkan, kata dia, Kajari Jakpus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat sepetti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan.

"Berdasarkan penggeledahan tersebut jaksa penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti seperti dokumen, uang, mobil, tanah dan bangunan serta barang bukti elektronik, dan lain-lain yang patut diduga berhubungan dengan tindak pidana korupsi a quo," terang Ginting.

"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya