JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakara Pusat (Kejari Jakpus) tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 miliar. Dalam kasus itu, diperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakara Pusat Bani Immanuel Ginting menyebut, ada pengkondisian dari pejabat Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam pelaksanaan proyek itu pada 2020. Adapun nilai kontrak Rp60,3 miliar. Kemudian, kata dia, perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102.6 miliar pada tahun 2021.
"Lebih lanjut pada tahun 2022, terdapat adanya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp188,9 miliar," kata Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).
Ia berkata, perusahaan yang sama kembali memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp350 miliar dan 2024 senilai Rp256 miliar. Padahal, kata dia, perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari BSSN sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDNS ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp959.485.181.470," tutur Ginting.
"Tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkanbpemerintah untuk membangun PDN dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN," imbuhnya.