Dukcapil DKI Tak Gelar Operasi Yustisi Pendatang Usai Lebaran, Ini Alasannya

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Sabtu 15 Maret 2025 02:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Budi mengatakan, dalam Program Penataan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil DKI Jakarta akan menata dan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diberikan kepada penduduk dalam suatu wilayah sesuai domisili. Sehingga, dalam kurun waktu maksimal satu tahun, setiap penduduk harus menyesuaikan identitas kependudukan sesuai domisili. 

“Hal ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan, tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.

Pada kesempatan terpisah, pengamat perkotaan, Yayat Supriatna mengungkapkan, Jakarta harus bertindak cepat dalam pengelolaan penduduk. Ia berharap, kota ini tidak sampai terdegradasi karena permasalahan yang tidak kunjung selesai. 

“Harus ada regulasi, misalnya, minimal sepuluh tahun menetap dan ber-KTP Jakarta baru bisa mendapatkan fasilitas bantuan sosial, karena Jakarta sampai hari ini masih menjadi magnet bagi warga Indonesia. Kota ini memiliki infrastruktur lengkap serta fasilitas bantuan sosial yang beragam bagi warga. Maka, perlu regulasi yang dampaknya efektif untuk menangani para pendatang,” ucap Yayat.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya