Kalah PK, Aset Crazy Rich Budi Said Dinilai Bisa Disita PT Antam

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 18 Maret 2025 11:38 WIB
Mahkamah Agung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Putusan tersebut setidaknya semakin membuat Budi Said tersudut. Ditambah ada konsekuensi lain yang tak menutup kemungkinan asetnya disita atau dirampas negara.

Sementara mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, bahwa pihaknya mendukung pemberantasan korupsi. Apalagi, merugikan negara hingga mencapai triliunan rupiah. Terkait Budi Said, ia menilai nasibnya bakal ditentukan pada putusan kasasi. Sebab, dengan adanya putusan kasasi, maka putusan MA bisa langsung dieksekusi.

"Kalau putusan kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA atas Budi Said bisa langsung dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidak menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi," ujar Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 itu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya