Polri Tangkap 3 Pelaku Penipuan Investasi Kripto dengan Kerugian Rp105 Miliar 

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 19 Maret 2025 16:33 WIB
3 Pelaku Penipuan Investasi Kripto (foto: Okezone)
Share :

Ketiga, tersangka WZ yang telah melakukan kegiatan haram itu sejak 2021. Dia ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025. WZ berperan sebagai koordinator pembuatan layer nomine kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan. 

WZ juga bekerja atas perintah seorang berinisial LWC. Adapun tersangka WZ mengirimkan handphone yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung kepada LWC di Malaysia. 

"Tersangka mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto Indodax, Pintu, dan Binance yang siap digunakan pada handphone tersebut," katanya.

Himawan mengatakan, tersangka WZ mengetahui kegunaan handphone tersebut untuk pencucian uang dari hasil kegiatan penipuan.

Di sisi lain, Himawan mengungkap, dari ketiga tersangka disita dua unit mobil, satu unit motor, tiga unit sepeda, satu unit TV, satu buah jam tangan, 11 unit handphone, empat buah kartu ATM, dan 10 dokumen perusahaan. 

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568," kata Himawan. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya