JAKARTA - Polri menangkap tiga pelaku penipuan online modus trading saham dan mata uang kripto, dengan korban 90 orang Dan kerugian mencapai Rp105 miliar.
"Rekan-rekan media yang saya hormati, bahwa dalam upaya pengungkapan kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Himawan merinci, tersangka pertama berinsial AN yang ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025. Dia berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nomine yang digunakan dalam pencucian uang hasil kejahatan penipuan.
Himawan mengatakan, AN bekerja sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR Warga Indonesia, yang saat ini juga ditetapkan DPO. Dia juga dikendalikan oleh orang Malaysia berinsial LWC, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kedua, kata Himawan, tersangka berinisial MSD yang ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru pada 1 Maret 2025. Dia bekerja sejak Oktober 2024 dan berperan mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto.
Tidak hanya itu, MSD juga berperan membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp200.000-Rp250.000 per bank.
"Tersangka MSD atas perintah tersangka WZ mengirimkan handphone yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC di Malaysia," kata Himawan.