JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus investasi atau scam kripto jaringan internasional. Dalam kasus itu, total kerugian ditaksir mencapai Rp105 miliar.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, terbongkarnya kasus online scam jaringan internasional dengan modus trading saham dan mata uang kripto bermula adanya 13 laporan polisi dan 11 aduan dari Indonesia Anti Scam Center OJK.
"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah. Adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rl105 miliar," kata Himawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Sekatan, Rabu (19/3/2025).
Dari laporan tersebut, ia berkata, sebaran korban paling banyak ada di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar. Himawan pun mengatakan, kasus itu muncul setelah pelaku menjalankan aksinya pada September 2024.
"Para korban melihat iklan di Facebook tentang trading saham dan mata uang kripto. Para korban membuka iklan tersebut dan kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp, mengaku sebagai Profesor AS yang akan mengajarkan cara menjalankan trading saham dan mata uang kripto," tutur Himawan.
"Selanjutnya, korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang didalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama platform JYPRX, SJIPC, dan LAADXS," imbuhnya.