Polri Tangkap 3 Pelaku Penipuan Investasi Kripto dengan Kerugian Rp105 Miliar 

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 19 Maret 2025 16:33 WIB
3 Pelaku Penipuan Investasi Kripto (foto: Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Di samping itu, Polri juga terus memburu tiga tersangka yang masuk DPO. Baik dua warga Indonesia maupun seorang warga Malaysia. Bahkan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan Red Notice. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau bisnis dengan keuntungan besar yang tidak masuk akal. Cermati dan verifikasi profil perusahaan maupun aplikasi yang digunakan. Masyarakat dapat melakukan verifikasi kepada satgas pasti OJK atau Kepolisian," ucapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya