Usut Dugaan Korupsi PDNS, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 19 Maret 2025 09:30 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat masih mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2020-2024.

Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi lainnya untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,” kata dia, Rabu (19/3/2025).

Sejauh ini, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi sejak tanggal 17-18 Maret lalu. 

“Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat

Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi,” ujar dia.

Di antara para saksi itu, ada dari pejabat Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi). Meski begitu, ia tidak merincikan sosok pejabat dan saksi lain yang sudah diperiksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya